Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan | Prosedur Pengajuan | Jangka Waktu Penyelesaian | Tarif / Biaya |
1. Diusulkan oleh instansi masing-masing 2. 2 (dua) tahun golongan ruang II/d 3. Tidak sedang proses/menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat maupun sanksi Iainnya 4. Tidak sedang dalam keadaan: – Diberhentikan sementara – Menerima uang tunggu – Cuti diluar tanggungan negara Persyaratan Berkas : 1. Surat pengantar dari instansi 2. Surat rekomendasi dari kepala SKPD untuk mengikuti Ujian Dinas 3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat yang ditandatangani oleh kepala SKPD 4. Biodata (formulir disediakan oleh BKPSDM) 5. Pas Poto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar | Diusulkan oleh instansi masing-masing Pemeriksaan berkas Pemanggilan bagi yang memenuhi persyaratan Pelaksanaan pra Ujian Dinas Pelaksanaan Ujian Dinas Pemeriksaan hasil ujian dinas oleh tim seleksi Penyerahan hasil Ujian Dinas kepada BKPSDM Penetapan dan pengumuman SK Kelulusan Penetapan STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) | 1. Pendaftaran : 5-10 Menit 2. Penyelesaian : 3 Hari 3. Pengambilan : 30 Menit | Tidak Dipungut Biaya/ GRATIS |