Penerbitan SK Kenaikan
- Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Persyaratan | Prosedur Pengajuan | Jangka Waktu Penyelesaian | Tarif / Biaya |
1. Foto copy sah SK CPNS dan PNS; 2. Foto copy sah SK Pangkat Akhir; 3. SPK 2 Tahun Terakhir; 4. Foto copy sah SK Kartu Pegawai; 5. Foto copy sah Ijazah akhir; 6. Foto copy sah STTPL Dikiat; 7. Foto copy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (bagi yang menduduki Jabatan); 8. Foto copy sah SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) bagi yang memiliki; 9. Foto copy sak SK Konversi NIP 10. Foto copy sah SK Penempatan/SK Mutas (bagi yang memiliki); 11. Foto copy sah SK Pencantuman Gelar (bagi yang memiliki); 12. Surat pengantar dan instansi; dan Masing-masing sebanyak 2 rangkap. | Menerima Surat Edaran tentang Pengusulan Kenaikan PangkatMeneliti PNS yang memenuh isyarat Kenaikan PangkatMenyusun Daftar Nominatif PNS yang memnuhi syarat untuk diusulkan memperoleh Kenaikan PangkatMenyiapkan berkas persyaratan usulan kenaikan pangkatMenyusun berkas persyaratan usulan kenaikan pangkatMembuat usulan Kenaikan PangkatMenyampaikan usulan Kenaikan PangkatMenerima SK Kenaikan PangkatMenyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS yang bersangkutan | Pemberkasan : 2 hari Pemrosesan : 4 bulan Pengambilan : 1 Hari | Tidak Dipungut Biaya/ GRATIS |