Pelayanan Cuti Pegawai
- Pelayanan Cuti Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Persyaratan | Prosedur Pengajuan | Jangka Waktu Penyelesaian | Tarif / Biaya |
Surat Permohonan Surat Cuti | 1. Pemohon datang dengan membawa Surat Permohonan 2. Petugas memeriksa Surat Permohonan 3. Petugas yang memproses Surat IzinĀ sesuai dengan data permohonan 4. Petugas mencetak draf surat izin cuti 5. Petugas memberikan surat izin kepada Kasubbid untuk validasi dan didisposisikan untuk di tanda tangani 6. Menyerahkan surat cuti kepada pemohon | 1. Pendaftaran : 5-10 Menit; 2. Penyelesaian : 5 Hari; 3. Pengambilan : 30 Menit. | Tidak Dipungut Biaya/ GRATIS |