Kartu Pegawai, Kartu Suami dan Kartu Istri
Persyaratan | Prosedur Pengajuan | Jangka Waktu Penyelesaian | Tarif / Biaya |
1. Surat pengantar dari instansi; 2. Foto copy sah SK CPNS; 3. Foto copy sah SK PNS; 4. Foto copy sah STTPL (Prajabatan) 5. Pas photo hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar; 6. Untuk usulan kehilangan atau perbaikan agar melampirkan: a. Surat keterangan kehilangan; dan b. Kartu pegawai asli untuk diperbaiki. Masing-masing sebanyak 2 rangkap. | Diusulkan oleh instansi masing- masing; Pemeriksaan berkas; Pengusulan ke Kantor RegonaI V BKN Jakarta; Penerbitan Kartu Pegawai. | 1. Pemberkasan : 2 Hari 2. Pemrosesan : 12 Hari 3. Pengambilan : 30 Menit | Tidak Dipungut Biaya/ GRATIS |