USULAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS / REGULER
Kenaikan Pangkat Otomatis / Reguler merupakan kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkait dengan jabatan.
Persyaratan :
- Minimal 4 Tahun dalam Pangkat Terakhir
- Pangkat Pejabat penilai SKP Harus Lebih Tinggi dari yang dinilai
Silahkan buka link di bawah ini untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat otomatis/reguler.